gong

memaknai ketidak berdayaan dalam kuasa-Nya,berkarya dalam kemampuan yang diberikan-Nya

Jumat, 24 Mei 2013

Juknis Pembayaran TPP Tahun 2013

Posted by on May 1, 2013 in Artikel
 
TPPPada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
b. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.


1. PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN TPP 2013
2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 7 /2013

About The Author

kidispur

Tags: , ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar