GONG
gong
Jumat, 16 Agustus 2013
Jumat, 24 Mei 2013
Juknis Pembayaran TPP Tahun 2013
Pada
tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun
2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS
binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
b. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
1. PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN TPP 2013
2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 7 /2013
Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
b. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
1. PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN TPP 2013
2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 7 /2013
About The Author
kidispur
PP No 32 Tahun 2013 Merupakan Perubahan dari PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Posted by kidispur
on May 16, 2013
in Artikel
Adanya perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan mungkin belum banyak yang mengetahui tentang hal ini. Adapun pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Adanya perubahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan mungkin belum banyak yang mengetahui tentang hal ini. Adapun pengganti PP 19 Tahun 2005 tersebut adalah PP Nomor 32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2013. Adapun mengenai penjelasan dari PP Nomor 32 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil
pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selengkapnya PP Nomor 32 Tahun 2013 dapat diunduh disini PP0322013.
Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selengkapnya PP Nomor 32 Tahun 2013 dapat diunduh disini PP0322013.
About The Author
kidispur
Selasa, 21 Mei 2013
Struktur Kurikulum 2013 SMA
Posted by kidispur
on March 28, 2013
in Artikel
PENGERTIAN
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum pendidikan menengah terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
- Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
- Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang harus diambil oleh setiap peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan mata pelajaran pilihan untuk SMA/MA berbeda dengan untuk SMK/MAK. Untuk SMA/MA mata pelajaran pilihan bersifat akademik, sedangkan SMK/MAK mata pelajaran pilihan bersifat akademik dan vokasi.
STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
- Kelompok Mata Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
- Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat yaitu mata pelajaran yang dapat diambil oleh peserta didik di luar Kelompok Mata Pelajaran Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya. Misalnya bagi peserta didik yang memilih Kelompok Peminatan Bahasa dapat memilih mata pelajaran dari Kelompok Peminatan Sosial dan/atau Kelompok Peminatan Matematika dan Sains.
- Mata Pelajaran Pendalaman dimaksudkan untuk mempelajari salah satu mata pelajaran dalam kelompok Peminatan untuk persiapan ke perguruan tinggi.
- Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan Mata Pelajaran Pendalaman bersifat opsional, dapat dipilih keduanya atau salah satu.
Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari kurikulum pendidikan menengah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bangsa, bahasa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan logika dan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam, kebugaran jasmani, serta seni budaya daerah dan nasional.
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
BEBAN BELAJAR
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
PENGERTIAN
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum pendidikan menengah terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
- Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan
- Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka.
Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang harus diambil oleh setiap peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan mata pelajaran pilihan untuk SMA/MA berbeda dengan untuk SMK/MAK. Untuk SMA/MA mata pelajaran pilihan bersifat akademik, sedangkan SMK/MAK mata pelajaran pilihan bersifat akademik dan vokasi.
STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
- Kelompok Mata Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
- Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat yaitu mata pelajaran yang dapat diambil oleh peserta didik di luar Kelompok Mata Pelajaran Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya. Misalnya bagi peserta didik yang memilih Kelompok Peminatan Bahasa dapat memilih mata pelajaran dari Kelompok Peminatan Sosial dan/atau Kelompok Peminatan Matematika dan Sains.
- Mata Pelajaran Pendalaman dimaksudkan untuk mempelajari salah satu mata pelajaran dalam kelompok Peminatan untuk persiapan ke perguruan tinggi.
- Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan Mata Pelajaran Pendalaman bersifat opsional, dapat dipilih keduanya atau salah satu.
Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Kelompok Mata Pelajaran Wajib merupakan bagian dari kurikulum pendidikan menengah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bangsa, bahasa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan logika dan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa, pengenalan lingkungan fisik dan alam, kebugaran jasmani, serta seni budaya daerah dan nasional.
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti |
3
|
3
|
3
|
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
2
|
2
|
2
|
3. | Bahasa Indonesia |
4
|
4
|
4
|
4. | Matematika |
4
|
4
|
4
|
5. | Sejarah Indonesia |
2
|
2
|
2
|
6. | Bahasa Inggris |
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya (termasuk muatan lokal)* |
2
|
2
|
2
|
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal) |
3
|
3
|
3
|
9. | Prakarya dan Kewirausahaan(termasuk muatan lokal) |
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu |
24
|
24
|
24
|
|
Kelompok C (Peminatan) | ||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA/MA) |
18
|
20
|
20
|
|
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu |
42
|
44
|
44
|
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok A dan B (Wajib) |
24
|
24
|
24
|
||
C. Kelompok Peminatan | |||||
Peminatan Matematika dan Sains | |||||
I |
1
|
Matematika |
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi |
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika |
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia |
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Sosial | |||||
II |
1
|
Geografi |
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah |
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosialogi & Antropologi |
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi |
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Bahasa | |||||
III |
1
|
Bahasa dan Sastra Indonesia |
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa dan Sastra Inggris |
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya |
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Antropologi |
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihan dan Pendalaman | |||||
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat |
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu |
66
|
76
|
76
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu |
42
|
44
|
44
|
BEBAN BELAJAR
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah 45 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kamis, 17 Januari 2013
Sajak Untukmu Mama
Mama
Tak ada kata
terindah
yang mampu
kuucapkan untukmu selain doa
cinta dan
ketulusanmu tak kan terbayar
meski
kuberikan langit bumi dan seisinya
keringat
darah dan air matamu
kau relakan
untukku
begitu agung
kasih sayangmu bagiku
Mama
kau berikan
senyum dan semangat
pada saat
aku berduka
kau begitu
bahagia pada saat aku bahagia
kau nasihati
aku setiap aku lepas tertawa
Mama
kau selalu
terjaga
pada saat
aku sakit dan bersedih
kau tak
pernah lelah membimbingku
kenakalan
masa kecilku
kau jadikan
pelipur laramu
tak ada keluhmu
selama memomongku
begitu agung
hatimu mama
Mama
Apalah
artinya aku
tanpa cinta
dan kasih sayangmu
kau relakan
nyawamu untukku
kau rela
tumbalkan tubuhmu
demi hidupku
mama
kau mentariku
penerang jiwa dan langkahku
kau rembulan
penyinar gulita kalbu dukaku
kaulah
pelangi dalam setiap nafasku
kaulah mawar
pujaan pada taman hatiku
kaulah surga
dalam hayatku
kaulah
segalanya dalam hidupku
I love you
mama
Selasa, 04 Desember 2012
Rima Malam dalam Hujan
Rima Malam dalam Hujan
Hujan belum juga reda
Sepenggal pelangi patah diterjang senja
Matikan saja lampu
Biar malam makin pekat
Dan bayanganmu lesap senyap
Gandrung makin gemuruh
Bayang itu makin berontak
Sunyi makin terkoyak
Dan sepi itu makin gaduh
Dinding langit cair mengurai
Kedua pipi telah basah
Isak resah petir saling menyambar
Dedaunan tunduk kaku kedinginan
Darah dalam nadi telah mendidih
Hempas nafas menyesak
Malam terasa gundah
Ini rasa terbelenggu kelu
Bukan rindu yang mengganggu
Bukan sesali perpisahan
Namun..
Mengapa perjumpaan
Sisakan penantian
Minggu, 01 Juli 2012
Langganan:
Postingan (Atom)